Beranda | Artikel
Hukum Apoteker Memberi Obat Tanpa Resep Dokter
Senin, 16 Juli 2012

Pertanyaan:

س: أعمل بمهنة صيدلاني، وكثيرا ما أصرف أدوية بدون وصفة طبية، أو أصرف زيادة عن الكمية المحددة بالوصفة ذلك لمن يريد الزيادة، وخصوصا عندما يكون المريض طاعنا في السن لا يستطيع العودة مرة أخرى للعلاج، وأفيدكم أن هذه الأدوية مستهلكة وليست عهدة مستديمة، إضافة إلى ذلك أن لدينا التعليمات بعدم صرف الدواء بدون وصفة طبية، فهل في ذلك إثم، وما هو الحكم، وماذا يجب علي عمله في تصرفي هذا؟

“Saya bekerja sebagai apoteker, sering kali saya memberikan obat tanpa resep dokter atau saya memberikan obat yang lebih dari jumlah yang ditentukan pada resep, saya berikan kepada siapa yang menginginkan obat lebih. Terkhusus jika pasien yang sakit adalah orang tua jompo yang tidak bisa datang berobat kembali. Saya informasikan juga bahwa obat-obatan ini sekali pakai, bukan obat terus-menerus di konsumsi (misalnya obat TBC, harus 6 bulan dikonsumsi, pent). Berkaitan dengan hal tersebut, kami juga mendapat intruksi agar tidak memberikan obat tanpa resep dokter. Apakah hal ini berdosa? Apa hukumnya? Apa yang harus saya lakukan dalam hal ini?

Jawaban

ج: لا يجوز لك أن تصرف من الأدوية إلا ما حدد الطبيب صرفه للمريض. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

tidak boleh bagi engkau memberikan obat-obatan kecuali apa yang telah ditetapkan oleh dokter sesuai  yang diberikan kepada pasien. ”[1]

 

Catatan:

Perlu diketahui bahwa obat yang dijual di apotek ada yang harus memakai resep dan tidak perlu memakai resep. Berikut golongan obatnya

1.Obat yang dapat dijual bebas. Misalnya analgetik/antinyeri, vitamin dan mineral

2.Obat narkotik (Opait), harus dengan resep dokter misalnya tramadol dan fentanil

3.Obat psikotropika harus dengan resep dokter, karena obat ini termasuk obat yang diawasi. Misalnya obat tidur aprazolam

4.Obat keras (daftar G/Gevaarlijk atau obat berbahaya), ini harus menggunakan resep dokter. Misalnya antibiotik dan hormon

 

Kemudian pengolongan obat yang lain:

1. Obat bebas
tandanya lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil tidak mesti di apotek.

2. Obat bebas terbatas
tandanya lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas terbatas. Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang berijin. disebut terbatas karena ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda “P” yang berarti ‘perhatian’ di dalam labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu dan obat simptomatik. Bisa tanpa resep dokter

Label “P” ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

3. Obat keras
tandanya simbol lingkaran merah dengan tanda “K” harus dengan resep dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter. Dulu obat berbahaya ini disebut “obat daftar G” (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Contohnya antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).

 

Fenomena yang terjadi:

-sering kali antibiotik di beli tanpa resep, padahal sangat berbahaya jika diminum tanpa aturan, bisa jadi bakteri menjadi resisten (tambah kuat) atau jika sering di minum tanpa aturan bisa membahayakan ginjal atau hati. Misalnya sekedar sakit gigi langung minum ponstan dan amoxicilin, sekedar demam langsung minum paracetamol dan amoxicilin, padahal pada kasus ini belum butuh antibiotik

-begitu juga penggunaan obat steroid misalnya deksametason, sering di beli sembarangan dan dikonsumsi sembarangan padahal efek penggunaan tanpa aturan dan lama berbahaya. Misalnya pasien dengan gatal-gatal,cukup banyak yang mengira obat gatal adalah deksametason.

-penggunaan obat analgetik/antinyeri yang terus-menerus juga berbahaya bagi lambung

-terkait dengan pertanyaan di atas, contoh obat yang terus-menerus adalah obat untuk epilepsi. Maka boleh pasien membelinya tanpa resep karena dokter sudah memberi tahu bahwa obat ini harus diminum dalam jangka waktu tertentu.

 

Demikian semoga bermanfaat, mohon masukan dari teman sejawat sekalian.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

26 Sya’ban 1433 H, Bertepatan  16 Juli 2012

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] Fatawa Lajnah Da’imah, kitab jami’ At-thib no. 13295


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-apoteker-memberi-obat-tanpa-resep-dokter.html